Palu (ANTARA News) - Tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Tengah kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus/DAK bidang pendidikan di Kota Palu tahun 2006 yang ditengarai telah merugikan negara miliaran rupiah.

Informasi diperoleh ANTARA dari Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka baru itu yakni IU dan MAR, keduanya masih memegang jabatan di Dinas Pendidikan setempat, serta dua orang konsultan perencanaan masing-masing berinisial Rah dan Wah.

IU sendiri ketika itu menjabat pemimpin kegiatan sekaligus sekretaris II pengelolaan proyek DAK, sedangkan MAR adalah menjabat Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan setempat.

Sebelumnya, Polda setempat telah menetapkan mantan Kadis Pendidikan Kota Palu, DG, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Drs Irfaizal Nasution, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya penambahan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana DAK Pendidikan di Kota Palu tahun anggaran 2006.

"Khusus penetapan dua konsultan sebagai tersangka dilakukan siang tadi, setelah sebelumnya mereka menjalani beberapa kali pemeriksaan di ruangan penyidik Tipikor," tuturnya.

Ketika ditanyakan mengapa para tersangka belum menjalani penahanan, Nasution tidak memberikan komentar. Ia hanya menyatakan kalau kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor.

"Anda tunggu sajalah perkembangannya ke depan," kata dia.

Masih, menurut Nasution, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah dokumen terkait masalah ini untuk dijadikan barang bukti.

Tapi, katanya, polisi masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti lain guna mendukung proses penyidikan, serta kemungkinan mengungkap adanya tersangka baru.

Kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2006 bernilai lebih Rp7 miliar di Kota Palu mulai diusut Polda Sulteng, menyusul adanya laporan sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam kegiatan ini.

Sesuai ketentuan Depdiknas, pengelolaan DAK untuk kegiatan rehabilitasi fisik gedung sekolah, pengadaan mobilair, pengadaan buku pelajaran dan alat peraga, serta pengadaan pesawat komputer dilakukan secara swakelola yakni oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah.

Namun kewenangan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah itu telah diambilalih oleh Dinas Pendidikan dan kemudian menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya, sehingga belakangan banyak item pekerjaan tidak sesuai petunjuk teknis yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Intinya, seharusnya dana itu dikelola pihak kepala sekolah, tapi atas kebijakan kepala dinas sehingga seluruh kegiatan pengelolaan DAK tersebut dilaksanakan berdasarkan aturan main yang dibuat sendiri oleh oknum-oknum di dinas," demikian Irfaizal Nasution.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009