Kupang (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli menegaskan, kebakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Timor Tengah Utara (TTU).

"Kebakaran Kantor KPU tentu sangat mengganggu proses Pilkada di TTU, karena seluruh dokumen hangus terbakar, tetapi tidak bisa menunda. Tahapan tetap berjalan," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin.

Kantor KPU Timor Tengah Utara pada Minggu (11/10), sekitar pukul 10.00 WITA terbakar dan menghanguskan seluruh dokumen pemilu.

Kabupaten TTU adalah salah satu dari tiga daerah di Indonesia yang sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Menurut dia, KPU telah menggelar rapat bersama dan langkah pertama yang akan dilakukan pada Senin (12/10) adalah mempersiapkan gedung sekretariat baru, sambil mempersiapkan perangkat kerja.

"Hari ini, teman-teman mempersiapkan diri untuk pindah kantor. Sementara ini memang tidak ada aktivitas karena tidak ada satupun dokumen yang tersisa," katanya.

Koordinasi dengan KPU pusat pun segera dilakukan untuk membantu mempersiapkan perangkat aturan, yang memberi kewenangan kepada KPU TTU guna mengambil langkah-langkah darurat.

"Waktu normal untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada enam bulan. Waktu yang tersisa kurang dari dua bulan, sehingga perlu ada perubahan-perubahan waktu pada beberapa tahapan dan itu memerlukan payung hukum," katanya.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015