Rembang (ANTARA News) - Nelayan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang selama ini menggunakan alat tangkap cantrang hingga kini belum juga bisa melaut karena masih menantikan pengurusan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ke Pemerintah Provinsi Jateng.

Menurut Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang, Bangkit Suyoto di Rembang, Selasa, penantian nelayan cantrang agar bisa segera melaut memang sudah mulai mendapatkan titik terang.

Pasalnya, kata dia, saat ini semua nelayan di Jateng sepakat mengurus perpanjangan SIPI ke Gubernur Jateng melalui rekomendasi pemerintah kabupaten setempat.

"Nelayan Rembang juga sudah membuat surat permohonan perpanjangan SIPI ke Gubernur melalui Pemkab Rembang," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, nelayan dari Brebes hingga Rembang juga sudah melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi agar bisa diperoleh SIPI sehingga nantinya bisa kembali melaut.

Untuk saat ini, kata dia, nelayan masih menunggu kesempatan bertemu dengan gubernur terkait kemungkinan nelayan bisa kembali melaut.

Informasinya, lanjut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mempermudah pengurusan surat laik operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Pengawas Perikanan.

Hanya saja, kata dia, informasi tersebut hingga kini belum sampai juga ke Kabupaten Rembang.

"Kami juga mendengar KKP juga memberikan kemudahan dalam pengurusan SIPI kapal tradisional yang sebelumnya lama mati untuk diurus kembali dengan diberi kelonggaran waktu hingga 2016," ujarnya.

Ia berharap, pemerintah benar-benar memberikan kesempatan kepada nelayan di daerah untuk bisa melaut kembali.

Sebetulnya, kata dia, nelayan tidak antikebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, asalkan melalui tahapan yang bisa diterima nelayan.

Di antaranya, kata dia, diawali dengan sosialisasi serta kebijakan yang hendak dikeluarkan juga melibatkan nelayan sehingga ada kesempatan untuk berbenah sebelum aturan tersebut benar-benar diberlakukan.

Tahapan tersebut, lanjut dia, tidak berlaku untuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

"Tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu, tiba-tiba nelayan diminta beralih alat tangkap," ujarnya.

Hal itu, kata dia, tentu membuat nelayan bereaksi melakukan penolakan karena untuk berganti alat tangkap juga membutuhkan dana yang besar dan penyesuaian kapal maupuan anak buah kapal (ABK) dengan alat tangkap yang baru.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015