Jakarta (ANTARA News) - Walikota Jakarta Pusat, Muhayat, meminta pemberian sertifikat kepada 140 burung dara/merpati milik warga Jalan Kali Baru Barat, untuk dicabut karena di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15/2007 telah menyebutkan bahwa burung dara termasuk unggas yang harus dimusnahkan dari kawasan permukiman. "Boleh saja, ke-140 ekor burung dapat disertifikat, namun keberadaan kandangnya harus direlokasi dari kawasan permukiman itu," katanya, di Jakarta, Rabu. Ia menyatakan pasalnya keberadaan burung peliharaan milik Ferry Syarial itu, berada di kawasan permukiman dan jika itu dianggap sebagai peternakan dan mendapatkan sertifikat, maka harus direlokasi. Menurut dia, pemiliknya diberikan pilihan apakah akan mempertahankan kandangnya di kawasan permukiman atau direlokasi. "Jika bertahan di permukiman maka sertifikatnya dicabut dan unggas peliharaannya itu, harus dimusnahkan," katanya. Sementara itu, Kasie Kesmavet dan Keswan Sudin Peternakan dan Perikanan Pemkot Jakpus, Imam Suhardi, mengakui, pihaknya diminta Walikota Jakpus untuk membatalkan pemberian sertifikat kepada 140 ekor burung dara/merpati itu. "Dalam rapat koordinasi Walikota Jakpus minta pemberian sertifikat itu, untuk dibatalkan," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan Pemkot Jakarta Pusat, kecolongan dengan memberikan sertifikat kepada 140 ekor burung dara karena di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15/2007 sendiri telah menyebutkan bahwa burung dara termasuk unggas yang harus dimusnahkan dari kawasan permukiman. Ke-140 ekor burung dara itu, milik Ferry Syarial, warga Jalan Kali Baru Barat RT 16/01, Jakpus dan petugas yang memberikan sertifikasi yang bernomor 36101/2007 tersebut, yakni, drh Nanik. Diketahuinya kasus pemberian sertifikasi tersebut, berawal dari surat pengaduan Nomor 0.281.1-1.77.2 tentang temuan unggas yang bersertifikat, yang disampaikan oleh Wakil Lurah Bungur, Maksum Saragih dan ditujukan kepada Walikota Jakpus, Muhayat. Laporan itu, menyebutkan, sebanyak 140 ekor burung dara jenis merpati mendapatkan sertifikat hingga dirinya meminta adanya kebijakan yang jelas dan obyektif agar tidak menimbulkan pro kontra di kalangan pemilik unggas lainnya. Pergub Nomor 15/2007 sendiri, telah menyebutkan enam unggas yang harus dimusnahkan dari kawasan permukiman ibukota, yakni, ayam, itik, entok, angsa, burung dara dan puyuh.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007