Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan kebijakan dan formula peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi, serta program pembangunan rumah dan rumah susun untuk buruh, kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

"Tujuan penetapan formula pengupahan ini sebagai upaya membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan buruh," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Darmin menyebutkan kebijakan upah minimum dengan formula sederhana memastikan pekerja tidak jatuh ke upah murah tetapi juga beri kepastian kepada pelaku usaha.

"Upah minimum akan naik setiap tahun dengan besaran terukur," kata Darmin.

Ia menyebutkan formula kenaikan untuk tahun depan adalah upah minimum tahun ini ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhadap upah minimum tahun ini.

Darmin mencontohkan kalau inflasi tahun ini 5,0 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,0 persen, maka upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun ini ditambah 10 persen upah tahun ini.

Ia menyebutkan formula tersebut sementara ini tidak berlaku di delapan provinsi yang dianggap belum layak sehingga perlu masa transisi selama lima tahun.

Sementara itu Menaker Hanif Dhakiri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan  sedang disiapkan pemerintah.

"Diharapkan segera ditandatangani dan akan berlaku tahun depan, begitu ditandatangani harus diaksanakan oleh kepala daerah," katanya.

Kebijakan Pengupahan dalam RPP diarahkan untuk pencapaian penghasilan dan penghidupan yang layak yaitu Upah minimum, upah kerja lembur dan upah yang kegiatan yang dilakukan di luar pekerjaannya serta pembayaran pesangon.

Salah satu materi penting dalam pengaturan RPP Pengupahan adalah mengenai formula perhitungan upah minimum.

Pada saat PP itu berlaku, upah minimum provinsi yang masih di bawah KHL, gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan, Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama dua tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Penerbitan PP Pengupahan akan diikuti dengan tujuh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Formula UMK, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan UMP/UMK, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan UMS, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Struktur Skala Upah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Uang Service, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang KHL.


Pewarta: Agus Salim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015