Wellington (ANTARA News) - Enam belas orang Indonesia yang meninggalkan kapal mereka di Selandia Baru, Jumat, akan dideportasi setelah ditemukan menjadi pekerja ilegal di kebun buah. Mereka menghadap pengadilan Napier pada Rabu, bersama seorang Indonesia lainnya dan tiga warga China yang izin kunjungannya sudah kadaluwarsa dan tetap berada di tahanan sampai dokumen perjalanan mereka siap untuk pendeportasian, tulis DPA mengutip harian Dominion Post yang terbit di Wellington, Kamis. Polisi mengatakan sebagian besar orang Indonesia itu sudah lebih dari setahun berada di Selandia Baru setelah terjun dari kapal lalu bekerja untuk kontraktor yang mempekerjakan buruh perkebunan dan membayar karyawan lebih kecil dari upah minimum. Mereka ditangkap di kawasan Teluk Hawke, tempat pendatang haram mudah mendapatkan pekerjaan sebagai pemetik buah. (*)

Copyright © ANTARA 2007