Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor gula mentah (raw sugar) untuk kuartal empat atau Oktober-Desember 2015 sebanyak kurang lebih 833.000 ton untuk memenuhi kebutuhan industri gula rafinasi dalam negeri.

"Izin impor kurang lebih sebanyak 833.000 ton," kata Plt Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Nusa Eka, saat dijumpai di Jakarta, Selasa.

Nusa Eka mengatakan, izin impor yang diterbitkan 833.000 ton tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari 11 perusahaan gula rafinasi dalam negeri yang nantinya akan memasok kebutuhan industri makanan minuman di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada kuartal ketiga 2015 lalu telah dikeluarkan izin importasi gula mentah sebanyak 630.430 ton.

Sementara pada kuartal pertama (Januari-Maret 2015) telah diterbitkan izin Importir Produsen (IP) sebesar 672.676 ton dengan realisasi mencapai 99,83 persen atau sebesar 671.517 ton.

Sementara untuk kuartal kedua (April-Juni 2015) diterbitkan izin impor sebanyak 945.642 ton.

Alokasi impor gula mentah pada 2015 kurang lebih sebesar 2,8 juta ton dan diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi untuk memasok kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015