Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz yang merupakan hasil Munas Jakarta.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi pemohon," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Dalam Munas PPP versi Jakarta itu, Ketua Umumnya, Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

"Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN," katanya.

Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.

Sebelumnya di tingkat pertama, kubu Djan Faridz dimenangkan hingga menganulir Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laloly yang memenangkan PPP kubu Romahurmuziy.

(T.R021/T013)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015