Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dalam kasus dugaan korupsi pada penjualan dua tanker "Very Large Crude Carrier (VLCC)" milik Pertamina. "Kami bersama KPK sudah melakukan investigasi dalam kasus VLCC ini. Posisi kita tentunya akan berkoordinasi dengan KPK untuk melihat masalah ini. Apakah terus ditangani KPK atau kejaksaan," kata Jaksa Agung, Abdurahman Saleh, di Jakarta, Jumat. Kejaksaan dan KPK bisa menangani persoalan penjualan tanker ini. Tidak penting siapa yang akan menangani kasus tersebut karena KPK atapun Jaksa Agung sudah percaya terhadap integritas masing-masing, katanya. Dia mengemukakan, KPK dan kejaksaan sama-sama bagus dalam menangani kasus ini, sehingga tidak perduli kucing mana yang akan menangkap tikusnya, yakni apakah kucing hitam atau kucing putih, yang penting tikusnya tertangkap. Pihak Kejakgung tidak akan banyak mengomentari hasil temuan dan dokumen Pansus DPR in karena temuan ini bukan dokumen politik, tapi dokumen hukum. "Di hukum itu yang berlaku pembuktian. Jadi, kita akan mencari bukti-bukti dulu," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi mengatakan, penyelidikan kasus penjualan dua kapal tanker Pertamina ini perlu dilakukan. Pasalnya, menyangkut penyelenggaraan negara, dimana nilainya diatas Rp 1 miliar dan menarik perhatian masyarakat. "Jadi, kita akan melakukan penyelidikan," kata Amin. Pada Raker dengan Komisi III DPR, KPK baru dalam tahap penyelidikan dan belum penyidikan. "Karena kita baru terima hasil Pansus maka kita akan selidiki, pelajari. Kalau syarat dan bukti lengkap maka kita akan tindaklanjuti ke penyidikan. Kalau kurang, maka kita akan cari bukti-bukti lainnya," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007