Pelanggaran yang dilakukan oknum sopir tersebut cukup berat. Tidak hanya melanggar kesepakatan operasional kedua pemerintahan, tapi juga ada pelanggaran izin mengemudi,"
Bekasi (ANTARA News) - Sedikitnya enam unit truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditahan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, karena menyalahi ketentuan operasional.

"Pelanggaran yang dilakukan oknum sopir tersebut cukup berat. Tidak hanya melanggar kesepakatan operasional kedua pemerintahan, tapi juga ada pelanggaran izin mengemudi," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, keenam truk sampah tersebut terjaring dalam inspeksi jajaran Komisi A DPRD Kota Bekasi bersama dengan Satpol PP dan Dishub Kota Bekasi di lintasan truk sampah DKI.

"Hari ini saya bersama jajaran Komisi A melakukan inspeksi di Jalan Raya Jatiasih, Kecamatan Jatiasih dan Jalan Raya Cipendawa Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu," katanya.

Dikatakan politikus PKS itu, jalan tersebut merupakan lintasan distribusi sampah DKI menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Perjanjian operasional yang dilanggar berupa waktu pendistribusian sampah dari DKI menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang seharusnya berlangsung malam hari, namun dilakukan siang hari.

Dalam poin perjanjian kerja sama pengelolaan lahan TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta salah satunya disebutkan distribusi sampah pada siang hari hanya diperkenankan melewati Jalur Transyogi atau Jalan Alternatif Cibubur menuju TPST Bantargebang.

"Untuk jalur lainnya seperti Jalan Jatiasih, Cipendawa hanya diperbolehkan melintas di malam hari," katanya.

Selain pelanggaran kesepakatan, kata dia, para sopir yang mengendarai truk tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B khusus untuk truk.

"Mereka rata-rata sopir tembak yang direkrut pihak ketiga penyedia armada," katanya.

Selain tidak ber-SIM, kata dia, armada truk yang dikendarai pun diketahui tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"STNK-nya pakai fotocopy. Bahkan KIR nya pun mati," katanya.

Menurut Ariyanto, kendaraan tersebut disita petugas di Kantor Dishub Kota Bekasi setelah sebelumnya sampah yang mereka angkut dibuang ke TPST Bantargebang.

"Kendaraannya disita dan sopirnya dibina," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015