Sekarang sudah ada draftnya. Draft ini sudah distrubusikan ke masing-masing fraksi, nanti masing-masing fraksi-fraksi akan memberikan pandangan-pandangannya,"
Bandung (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas revisi undang-undang perbankan diantaranya mengenai pembatasan kepimilikan asing yang saat ini draftnya sudah disampaikan ke setiap fraksi.

"Sekarang sudah ada draftnya. Draft ini sudah distrubusikan ke masing-masing fraksi, nanti masing-masing fraksi-fraksi akan memberikan pandangan-pandangannya," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu pada Seminar Nasional mengenai Penguatan Peran OJK di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) di Bandung, Jumat.

Ia mengaku optimistis setiap fraksi mempunyai keinginan yang sama untuk adanya pembatasan kepemilikan bank oleh asing. Namun mengenai sistem dan batasannya akan dibahas bersama-sama.

"Tetapi substansi besarnya adalah bila soal keinginan saya kira sama. Semua fraksi setuju untuk adanya pembatasan kepemilikan asing, tinggal nanti sistemnya yang kita sepakati saja," katanya.

Dalam draft tersebut kepemilikan bank oleh asing akan dibatasi sebesar 40 persen. Menurutnya angka ini masih akan dibicarakan bahkan usulan hingga 30 persen sebagai opsi lain.

Pembahasan itu akan terus dikaji dan dibahas oleh komisi XI untuk mendapatkan undang-undang yang tepat.

"Ini juga masih perlu pengkajian. Karena sekarang ada 99 persen asing punya satu bank ada disini sahamnya. Bila tiba-tiba di persyaratkan ke-40 persen atau bahkan 30 persen tidak bisa langsung serta merta diberlakukan. Maka solusinya akan ada transisi," katanya.

Selain pembatasan kepemilikan asing, undang-undang perbankan akan membahas mengenai regulator antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Melalui undang-undang perbankan kita ingin mempertegas antara BI dan OJK. OJK nantinya sebagai regulator di sektor jasa keuangan termasuk perbankan itu akan menjadi otoritas yang kuat. Sedangkan BI tetap sebagai regulator di sisi makroprudensial," katanya.

Ia berharap setelah ditariknya pengawasan bank ke OJK, BI dapat mampu menjaga stabilitas rupiah secara efektif.

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015