Makassar (ANTARA News) - Adil Patu, pengacara terdakwa kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp8,8 miliar, mengajukan dua alat bukti dalam persidangan untuk meyakinkan majelis hakim jika terdakwa tidak bersalah.

"Kami mengajukan semua alat bukti ini untuk memperlihatkan kepada hakim dan mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ditunjukkan dalam sidang," ujar pengacara terdakwa, Hamka Hamsah di Makassar, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin Muh Damis itu, dua alat bukti yang diajukan yakni surat perjalanan dinas dan bukti rekaman suara politisi Partai Golkar Kahar Gani yang juga tervonis dalam kasus ini.

Hamka Hamsah mengatakan, bukti-bukti ini diajukan untuk membantah pernyataan saksi-saksi yang mengatakan kalau dan bansos yang telah dicairkan para sejawat dan staf DPRD Sulsel diserahkan kepada Adil Patu.

Apalagi, kata dia, ada pengakuan salah seorang saksi, Nasruddin menyebutkan, jika dirinya menyerahkan uang pencairan dana bansos ke Adil Patu pada 7 Agustus lalu. Padahal saat itu, Adil Patu sementara berada di luar Sulawesi.

"Klien kami sedang melakukan perjalanan dinas saat itu ke Jawa Barat. Terhitung 5 sampai 8 Agustus. Jadi bagaimna mungkin dia menerima dan bansos itu seperti pernyataan saksi sebelumnya," jelas Hamsah.

Sehingga, menurut dia itu terbantahkan dengan adanya surat perjalanan dinas. Selain itu kata Hamsah, pihkanya juga menyerahkan bukti rekaman suara Kahar Gani. Di mana dalam rekaman itu, Kahar tidak mengakui jika dana itu diserahkan kepada Adil Patu.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Adil Patu menyebut jika tiga mantan sejawatnya di DPRD yang sudah divonis bebas itu berbohong dalam setiap persidangan.

"Apa yang disampaikan mereka semua pada saat sidang terdahulu ada tidak benar. Saya tidak pernah meminta mereka untuk mengajukan proposal," jelas Adil Patu.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh mantan legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani pada persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa dirinya mengarahkan untuk mengajukan proposal ada bohong.

Dalam sidang yang diketuai Muh Damis itu, Adil mengaku tidak pernah mengajukan proposal bantuan dana bansos atas nama lembaganya. Bahkan kata dia, pada tahun 2008 dirinya tidak memiliki lembaga ataupun organisasi.

"Pada tahun 2008 saya tidak pernah mengajukan proposal ataupun suatu lembaga. Saya hanya memiliki sebuah lembaga pada tahun 1998 dan itupun saya tidak tahu apakah menerima bansos atau tidak karena saya sudah keluar dari lembaga itu," ujarnya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015