Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Pelindo II akan mendalami pandanggan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang dijadikan dasar Direktur Utama PT. Pelindo II, R.J Lino memperpanjang konsensi Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Seharusnya itu (pandangan hukum Jamdatun) akan kami gali di Pansus, mengapa Jamdatun mengeluarkan surat tersebut," kata anggota Pansus Pelindo II Junimart Girsang di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, Pansus akan mengkaji dan meminta keterangan Jaksa Agung dan Jamdatun mengenai sejauh mana surat itu menjadi keputusan untuk dieksekusi.

Politikus PDIP itu mengatakan, Pansus akan mempertanyakan dasar hukum Jamdatun menerbitkan surat itu. "Kami akan kaji di Pansus, sampai sejauh mana surat itu bisa dijadikan suatu keputusan untuk dieksekusi," ujarnya.

Menurut dia, jadwal meminta keterangan Jamdatun seharusnya hari ini pukul 10.00 WIB, namun karena sebagian pimpinan dan anggota Pansus tidak bisa hadir maka rapat ditunda.

Dia menjelaskan, Pansus Pelindo dibentuk dalam rangka penegakkan hukum dari aspek politis dan hanya mengawal polisi agar bisa bekerja maksimal dan profesional.

"Kami tidak mau ada korban berikutnya, tidak mau ada Budi Waseso berikutnya," kata anggota Komisi III DPR itu.

Dia mengatakan, Pansus Pelindo dibentuk dalam rangka mengawal dan masalah mobile crane adalah pintu masuk untuk membuka dugaan penyimpangan di Pelindo II  sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Jaksa Agung M. Prasetyo enggan mengomentari surat yang dikeluarkan Jamdatun. "Itu menjadi domainnya Jamdatun," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengakui temuan pihaknya soal indikasi kuat pelanggaran dalam proses perpanjangan konsesi yang diduga tidak mengindahkan syarat pendahuluan seperti dimuat UU 17/2008.

Pihak pengelola JICT beralasan keputusan perpanjangan itu dilaksanakan atas adanya pendapat hukum dari Jamdatun.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015