... khan sudah diatur dalam undang-undang, dan kewenangannya sudah ada di konstitusi dan undang-undang...
Jakarta (ANTARA News) - TNI telah menyusun rancangan peraturan presiden mengenai perluasan kewenangan TNI yang nanti menjadi dasar hukum penggunaan senjata untuk meningkatkan keamanan terhadap ancaman non-militer. 

Menanggapi itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menilai kewenangan TNI tidak perlu diperluas melalui peraturan presiden karena keberadaannya sudah diatur dalam undang-undang.

"TNI khan sudah diatur dalam undang-undang, dan kewenangannya sudah ada di konstitusi dan undang-undang. Jadi tidak perlu ada PP atau perpres untuk penambahan (kewenangan) itu," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.

Pada sisi lain, ada desakan dari sementara masyarakat agar Presiden Joko Widodo menolak menandatangani naskah rancangan itu.

Dalam rancangan tersebut diatur mengenai penambahan peran TNI sebagai alat keamanan negara, pelaksanaan pemberdayaan wilayah melalui pembinaan teritorial, serta pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015