Tangerang (ANTARA News) - Diding Iskandar, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, Banten, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang terkait kasus korupsi pengadaan mobil tangga pemadam senilai Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban di Tangerang, Rabu, mengatakan, Diding ditahan bersama Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli.

Adapun dasar penahanan kedua tersangka yakni hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar dari total pengadaan mobil tangga pemadam sebesar Rp10 miliar.

"Hasil audit telah kita terima satu minggu lalu dari BPKP dan sekarang kita langsung lakukan penahanan karena adanya kerugian negara," ujarnya.

Sementara itu, penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan pada Pasal 21 ayat 4 KUHP karena kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Selanjutanya, tambah Edward, kedua tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Edward menjelaskan, kedua tersangka dianggap telah bersepakat jahat melakukan perubahan nilai serta spesifikasi dari barang yang dibeli dengan menggunakan uang dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa Harga Penilaian Sendiri (HPS) untuk satu unit mobil tangga yang diimpor dari Turki itu, dibuat tanpa melalui prosedur yang jelas.

"Awalnya, untuk casis mobil tangga tersebut harusnya merek Hino namun diubah menjadi merek Folkan," katanya.

Kasi Pidsus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini sudah masuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

"Kalau berkasnya sudah lengkap, kasus ini akan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015