Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"(Dicabut) Karena berkas perkara atas nama Dasep Ahmadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jadi sudah dimulai pemeriksaan," kata kuasa hukum Dasep Vidi Galenso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika pemeriksaan dimulai maka praperadilan gugur dengan sendirinya.

Vidi mengaku telah berdiskusi dengan Dasep. "Ya dicabut. Saya sudah konsultasi dengan pihak keluarganya, dan ini atas dasar pertimbangan hukumnya lebih baik kita mempersiapkan diri menghadapi peradilan tindak pidana korupsi," ujar Vidi.

Vidi mengaku akan mempersiapkan diri mendampingi Dasep di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dasep mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan 16 mobil listrik. Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Nani Indrawati.

PT Sarimas Ahmadi Pratama adalah rekanan perusahaan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik pada 2013.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI meminta hakim menggugurkan permohonan praperadilan Dasep karena perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis bus listrik mini dan bus listrik eksekutif atas nama terdakwa Dasep Ahmadi telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/10).

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015