Cianjur (ANTARA News)- Delapan orang pelaku penipuan online yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) diringkus tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Cianjur, Jabar, dari dua rumah terpisah di kawasan Puncak-Cipanas.

Selain meringkus delapan orang penghuni, petugas mengamankan barang bukti seperti laptop, kartu ATM, telepon selular dan modem. Bahkan dua orang pelaku yang diringkus dari dalam villa Orchid Park, Kecamatan Cipanas, tengah melakukan aktivitas penipuan online.

"Kami bersama belasan petugas dari Jatanras Polda Metrojaya, langsung mengepung rumah pertama di Villa Orchid, Cipanas. Didalamnya ada dua pelaku yang tengah melakukan penipuan online. Keduanya langsung digiring ke mobil polisi," kata Wakapolres Cianjur, Kompol Temangganro Mahmud, di Cianjur, Jumat.

Selanjutnya belasan petugas menuju salah satu rumah di vila Palm, Cipanas, yang berjarak beberapa kilometer dari Orchid, untuk melakukan hal yang sama, dimana dari dalam rumah tersebut, petugas meringkus enam orang pelaku yang merupakan komplotan penipuan online yang sama.

Selanjutnya para pelaku yang tidak melakukan perlawanan digiring ke dalam mobil petugas dan selanjutnya dibawa Ke Mapolda Metrojaya di Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan.

Selama ini ungkap orang nomor dua di Polres Cianjur itu, pihaknya hanya membantu penyergapan terhadap para pelaku penipuan online dengan modus pesan singkat melalui ponsel yang menyebutkan pemegang nomor mendapat hadiah. Setelah korban percaya pelaku meminta korban mengirim sejumlah uang melalui mesin ATM.

"Ini merupakan hasil pengembangan Jatanras Polda Metro Jaya, dimana sebelumnya berhasil menangkap pelaku lain di wilayah hukum Jakarta, dimana korbannya ratusan orang dengan nilai miliaran rupiah. Selanjutnya pelaku akan menjalani pemeriksaan guna pengembangan di Jakarta," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015