Bojonegoro (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum bisa memproses tukar guling tanah kas desa (TKD) di Desa/Kecamatan Gayam, karena belum ada pelepasan dari desa ke ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

"Sampai saat ini belum ada proses pelepasan TKD seluas 13,2 hektare dari desa ke EMCL. Karenanya proses TKD belum bisa dilakukan," kata Kepala Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Senin. Exxon adalah perusahaan pengeboran minyak.

Lebih lanjut ia menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proes tukar guling, antara lain, pelepasan tanah bisa jual beli dengan memberikan ganti rugi, karena nilai tanah pengganti masih kurang.

Selain itu, lanjut dia, bisa juga hanya dengan proses tukar menukar tanah, yang disertai dengan pengesahan desa, juga dilengkapi dengan berbagai persyaratan administrasi lainnya.

"Kalau tanah penggantinya ada di satu desa, maka proses izinnya kepada Gubernur Jawa Timur. Tapi, kalau tanah penggantinya di luar desa untuk izinnya kepada Menteri Dalam Negeri," jelas dia.

Saat ini, lanjut dia, EMCL sudah melelang proses tukar guling TKD Desa Gayam, seluas 13,2 hektare. Sesuai hasil lelang, ada tiga lokasi tanah, yang diproyeksikan bisa dijadikan sebagai tanah pengganti yaitu dua lokasi di Desa Gayam dan satu lokasi di luar desa.

"EMCL sendiri masih melakukan uji kesuburan tanah pengganti di tiga lokasi itu di Malang," ucapnya.

Ia mengaku belum tahu pasti kapan proses perizinan tukar TKD seluas 13,2 hektare di Desa/Kecamatan Gayam, bisa dikerjakan.

Yang jelas, menurut dia, pemkab, DPRD, juga pihak desa manargetkan tukar guling TKD Desa Gayam, bisa diselesaikan paling lambat akhir 2015.

"Kalau proses tukar guling TKD seluas 13,2 hektare tidak bisa diselesaikan pada 2015, maka harus menunggu ketentuan yang baru," ucapnya.

Ia menambahkan ketentuan yang mengatur TKD Desa/Kecamatan Gayam, hanya berlaku selama tiga tahun, dengan batas terakhir 2015.

"Vice President Public and Government Affairs" ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto, sebelumnya, menjelaskan proses verifikasi berkas administrasi tanah pengganti sebanyak 200 bidang di Kecamatan Gayam, masih belum selesai. Selain itu, EMCL masih melakukan uji kesuburan tanah pengganti.

"Kalau memang verifikasi administrasi sudah selesai, maka berkasnya segera kami kirimkan ke SKK Migas," ucapnya, menegaskan.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015