Empat pasal yang kami dakwakan sebelumya diantaranya pasal pembunuhan, penelantaran anak, eksploitasi, dan diskriminasi
Denpasar (ANTARA News) - Penolakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Edward Haris Sinaga terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Margriet Megawe dianggap jaksa sebagai tepat karena eksepsi terdakwa tidak berdasar hukum, sebaliknya Dion Pongkor, kuasa hukum terdakwa Margriet Megawe, menilai penolakan eksepsi itu tidak menentukan siapa pelaku utama pembunuh Engeline (8).

koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Purwanta Sudarmaji menganggap putusan sela hakim sangat cerdas karena menolak eksepsi terdakwa yang tidak berdasar hukum dan menggambil alih jabatan JPU dalam tanggapan eksepsi.

"Keputusan hakim sangat tetap dalam memperlancar persidangan dan kami sudah siap saksi yang akan dihadirkan," ujar Purwanta di Denpasar, Selasa.

Purwanta berjanji menghadirkan saksi-saksi baru untuk persidangan pekan depan, dan mereka akan dihadirkan tiga hari sebelum persidangan lanjutan pekan depan itu.

Purwanta juga akan menghadirkan semua alat bukti dalam persidangan.

"Untuk nama-nama saksi yang kami hadirkan nanti tunggu saat dimulainya sidang pada pekan depan," ujar Purwanta.

Ia menegaskan, saksi yang dihadirkan jaksa semuanya relevan karena pihaknya mendakwa empat pasal berbeda kepada Margariet yang harus dibuktikan seluruhnya.

"Empat pasal yang kami dakwakan sebelumya diantaranya pasal pembunuhan, penelantaran anak, eksploitasi, dan diskriminasi," kata Purwanta.

Sementara itu Dian Pongkor mengatakan, jawaban eksepsi dari hakim dalam sidang hari ini hanya formalitas dan untuk mengetahui benar atau tidaknya dakwaan harus dihadirkan alat bukti lainnya.

"Penolakan hakim terhadap eksepsi kami ini bukan menentukan siapa pembunuh Engeline sebenarnya, karena hakim ingin kasus ini dihadirkan alat bukti dan saksi-saksi," ujar Dion.

Hakim menyatakan sebagian eksepsi mereka harus diperiksa terlebih dahulu terkait dugaan penelantaran dan pembunuhan anak dengan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dian sepakat dengan keputusan hakim yang harus menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam persidangan Selasa pekan depan. "Banyak berkas perkara yang tidak relevan sehingga dalam sidang nanti akan menghadirkan semua ahli," ujar dia.

Dian mengaku sudah menyiapkan saksi ahli forensik dan hukum pudana untuk sidang berikutnya.

"Saksi ahli yang kami hadirkan nanti sesuai dengan pengakuan Agustay saat dilakukan pemeriksaan awal," kata dia.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015