Nanti kita coba cek hasil laboratoriumnya dulu, sebenarnya bahan apa yang terkandung di dalam asap tersebut sampai meracuni warga. Saya menduga ada pelanggaran prosedur Amdal."
Bekasi, Cikarang (ANTARA News) - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mensinyalir adanya pelanggaran prosedur Analisis Dampak Lingkungan yang dilakukan PT Dalzon Chemical Indonesia hingga mengakibatkan 51 warga keracunan asap produksi (2/11).

"Nanti kita coba cek hasil laboratoriumnya dulu, sebenarnya bahan apa yang terkandung di dalam asap tersebut sampai meracuni warga. Saya menduga ada pelanggaran prosedur Amdal," kata Kepala BPLH Kabupaten Bekasi Supratman di Cikarang, Selasa.

Menurut dia, produsen pestisida itu memiliki kewajiban untuk melakukan pengolahan limbah produksinya guna meredam potensi racun.

Bila memang hasil laboratorium mengarah pada pelanggaran prosedur Amdal, kata dia, maka ada sanksi yang harus ditanggung oleh perusahaan.

"Sanksi itu bisa berupa teguran hingga pembekuan izin usaha," katanya.

Supratman mengaku telah melakukan inspeksi ke lokasi kejadian di Kampung Bangkongreang RT/RW 001/03 Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, untuk melakukan uji sampel asap (3/11).

"Kami ingin melihat kondisi yang sebenarnya terjadi di perusahaan tersebut. Kita datangi perusahaan supaya tahu sebenarnya seperti apa kejadiaannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 51 korban keracunan asap PT Dalzon Chemical Indonesia menderita sesak nafas, kejang-kejang, infeksi saluran nafas, pernapasan menurun, sakit kepala dan denyut jantung melemah.

Korban sebagian merupakan warga yang berdomisili di sekitar pabrik produksi pestisida, insektisida, herbisida, fungisida, furmolator dan agro kimia tersebut.

Insiden tersebut diduga akibat kebocoran saluran pembuangan asap pabrik saat tengah dilakukan uji coba mesin.

Dalam uji coba itu, pembuangan asap seharusnya mengarah ke atas, namun justru berputar-putar di bawah ruangan sehingga terjadi kebocoran dan keracunan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015