Rembang (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berencana meminta izin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk tidak menerapkan Peraturan Mendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi setempat.

"Kami mau minta izin kepada Mendagri untuk tetap gunakan Senin baju keki, Selasa lurik, Rabu hingga Jumat pakai batik untuk tetap menghidupkan industri batik yang telah ada serta nguri-nguri kebudayaan dengan bentuk konkret," kata Ganjar di Kabupaten Rembang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Ganjar usai melakukan audiensi dengan sejumlah pengrajin batik tulis di Lasem, Kabupaten Rembang.

Menurut Ganjar, Permendagri tentang adanya tambahan jenis PDH oleh PNS Kementerian Dalam Negeri dan PNS Pemerintah Daerah itu perlu disikapi dengan baik.

"Saya akan menjelaskan ke Mendagri, ini industri (batik) sudah muncul sehingga kalau ada peraturan baru tentang itu (pemakaian PDH) maka akan menyebabkan industri menjadi lesu," ujarnya.

Ganjar mengungkapkan bahwa industri batik di daerah dapat tumbuh lagi setelah sempat mengalami kelesuan, salah satunya karena adanya penerapan aturan mengenai pemakaian baju batik oleh PNS di lingkungan Pemprov Jateng setiap Rabu hingga Jumat.

"Industri batik tumbuh lagi karena kita beli, apalagi ditambah setiap tanggal 15 kita pakai baju daerah dan itu memunculkan industri lagi seperti blangkon serta surjan," katanya.

Ganjar menegaskan bahwa dirinya akan terus berupaya mendorong industri batik agar tidak mati dan terus tumbuh berkembang serta dapat menyejahterakan masyarakat.

"Yang bisa menstimulus itu pemerintah, maka kita akan mendorong hal tersebut," ujarnya.

Terkait dengan permasalahan modal bagi para pelaku industri batik yang di sejumlah daerah, Ganjar berpendapat bahwa hal itu bisa diselesaikan dengan menggandeng perbankan.

Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015