Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan di seluruh provinsi karena yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia termasuk dari semua negara ASEAN adalah pemahaman masyarakat tentang MEA,
Mataram (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri menggelar kegiatan seminar sekaligus menyosialisasikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai diberlakukan pada Januari 2016 kepada para aparatur sipil negara lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Seminar yang digelar di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, bertajuk "Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2016", dalam rangka peningkatan daya saing potensi ekonomi daerah.

Sekretaris Pelaksana Harian Setnas ASEAN Indonesia, Rossalis R Adenan, menjelaskan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan program sosialisasi di NTB, bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi NTB mengenai MEA.

"Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan di seluruh provinsi karena yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia termasuk dari semua negara ASEAN adalah pemahaman masyarakat tentang MEA," katanya.

Yang harus dipahami oleh masyarakat ASEAN, termasuk Indonesia, kata Rossalis, yakni MEA bukan "ASEAN Free Trade Area" (AFTA) atau kawasan perdagangan bebas ASEAN.

AFTA adalah sebuah persetujuan oleh negara-negara anggota ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.

AFTA, lanjut Rossalis, lebih banyak fokus pada arus bebas barang dan investasi, sedangkan MEA fokus pada empat pilar, yakni pasar tunggal dan basis produksi, ASEAN sebagai satu kawasan yang punya daya saing, kawasan yang mempunyai pertumbuhan ekonomi yang merata dan sebagai satu kawasan ekonomi yang terintegrasi dengan ekonomi global.

"Kami berupaya menyamakan persepsi tentang MEA dan AFTA," ujarnya.

Semua pihak, kata dia, harus memahami arti MEA, sehingga tidak hanya melihat sebagai tantangan, tapi juga peluang. Tinggal bagaimana menghadapi dan memanfaatkannya.

Mennurut Rossalis, dalam menghadapi tantangan itu, pemerintah memiliki regulasi, seperti Instruksi Presiden Nomor 6/2015 tentang Peningkatan Daya Saing Nasional dan juga Keputusan Presiden tentang Pembentukan Komite Nasional dalam rangka menghadapi pemberlakuan MEA.

Regulasi pemerintah pusat juga perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui regulasinya, seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan satu kebijakan yang sejalan untuk memanfaatkan MEA dengan apa yang disebut "Kampung Inggris".

Selain itu, bagaimana rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkatkan sumber daya manusia dan mencetak tenaga terampil yang lebih banyak dengan merubah persentas sekolah menengah umum yang tadinya 70 persen dan sekolah menengah kejuraun 30 persen menjadi sebaliknya.

Kebijakan itu bertujuan mencetak tenaga terampil lebih banyak dan dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri.

"NTB juga bisa melakukan hal yang sama, apalagi memiliki banyak potensi terutama di bidang peternakan, perkebunan, pertanian tanaman pangan dan hortikultura serta kelautan dan perikanan," ujar Rossalis.

Pewarta: Awaludin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015