Jakarta (ANTARA News) - Warga Negara Nigeria, Nwaneri Stanly Obisiko, ditangkap petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno-Hatta karena bertingkah mencurigakan dengan berpindah antrian berkali-kali dan setelah dilakukan pemeriksaan, ia diduga memiliki paspor lebih dari satu. "Kami telah menangkap WNA pemegang paspor kebangsaan Nigeria dengan nomor paspor A.3038672 yang bernama Nwaneri Stanly Obisiko," kata Kepala Bagian Humas, Litigasi, dan TU Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM, Soepriatna Anwar, di Jakarta, Kamis. Peristiwa penangkapan berawal saat petugas imigrasi curiga kepada Obisiko yang berpindah antrian berkali-kali saat akan dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, ternyata di dalam paspor Obisiko terdapat cap keluar masuk Indonesia yang terputus. "Diduga dia memiliki paspor lebih dari satu, jadi petugas imigrasi meminta agar tasnya dibuka," kata Soepriatna. Dari hasil penggeledahan tas, ditemukan sebanyak tujuh bungkusan yang diduga berisi paspor. Petugas kemudian membuka bungkusan tersebut dengan disaksikan oleh pria asal Nigeria itu. Bungkusan ternyata berisi mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian diduga palsu. Berdasarkan dugaan tersebut, petugas imigrasi Soekarno-Hatta bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap Obisiko. Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai didapatkan bahwa "Costum Declaration" yang dipegang Nwaneri Stanly Obisiko ternyata hanya satu bungkus sedangkan jumlah uang yang dibawa sebanyak tujuh bungkus. "Akibatnya yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana," katanya. Karena data dan temuan tidak sesuai dengan "costum declaration", maka pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita semua uang yang dibawa Obisiko dan diserahkan kepada instansi yang berwenang melalui Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007