Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella akan dihadapkan pada sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (9/11).

"Tidak ada persiapan khusus untuk besok, kami hanya akan mendengarkan surat dakwaan dibacakan, dan siap untuk pemeriksaan perkara," kata pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, lewat pesan singkat di Jakarta, Minggu.

Rio menjadi tersangka kasus suap kepada anggota DPRD terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, namun Maqdir tidak mengetahui siapa saja fungsionaris Partai Nasdem yang akan menghadiri sidang perdana besok.

"Saya belum mendapat informasi mengenai kehadiran rekan-rekan Pak Patrice dari Partai Nasdem," tambah Maqdir.

Dalam kasus ini, Rio Capella diduga menerima uang Rp200 juta dari Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Uang diberikan oleh seorang perantara yang merupakan teman satu kampus Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, yang pernah bekerja di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

Rio terancam penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Gatot dan Evy terancam penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.





Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015