Pemberlakuan peraturan ini sebagai pedoman bagi direksi dalam melaksanakan program dimaksud dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2016
Jakarta (ANTARA News) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk mengangkat Pradjoto menggantikan Rizal Ramli menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama BNI.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, sebelumnya pemegang saham menyetujui untuk pemberhentian Rizal Ramli sebagai Komisaris Utama BNI terhitung sejak ia diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rl pada 12 Agustus 2015.

"Rapat juga kemudian menyetujui dan mengangkat Pradjoto selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama Perseroan berlaku efektif sejak RUPSLB ini dilaksanakan," ujar Baiquni di Jakarta, Senin.

Selain memutuskan susunan Dewan Komisaris Perseroan, rapat juga menetapkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL).

"Pemberlakuan peraturan ini sebagai pedoman bagi direksi dalam melaksanakan program dimaksud dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2016," kata Baiquni.

Berikut susunan Dewan Komisaris BNI yang baru;

1. Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen merangkap Pelaksana Tugas Komisaris Utama/Komisaris Independen: Pradjoto

2. Komisaris Independen: Daniel T. Sparringa, Zulkifli Zaini, Anny Ratnawati, Joseph F.P. Luhukay

3: Komisaris: Kiagus Ahmad Badaruddin, Pataniari Siahaan, Revrisond Baswir.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015