Sayang, kantong jenazah kita banyak yang tidak digunakan."
Medan (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai tidak perlu adanya pengampunan bagi pengedar narkoba karena termasuk musuh negara yang menghancurkan masa depan bangsa.

"Tidak ada pengampunan sedikit pun, lucu kalau masih mengampuni," kata Kepala BNN Budi Waseso dalam sarasehan dan advokasi pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba bagi pelaku usaha di Medan, Selasa.

Budi Waseso mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah tindakan tegas yang tidak akan memberikan pengampunan bagi pengedar narkoba.

Menurut Budi, pengedar narkoba adalah musuh negara yang akan menghancurkan moral dan ketahanan bangsa melalui peredaran zat berbahaya itu.

"Pengedar narkoba itu musuh negara. Mereka lebih buas daripada binatang," kata mantan Kabareskrim Polri itu di depan Plt Gubernur Sumut HT Erry Nuradi dan sejumlah pimpinan unsur TNI di Sumut.

Karena itu, BNN sedang menyiapkan pasukan khusus yang mampu bergerak cepat dan taktis dalam menangkap anggota sindikat pengedar narkoba tersebut.

Disebabkan pengedar narkoba itu dikategorikan musuh negara, BNN akan melibatkan TNI yang setiap satuannya ada tim khusus yang memiliki kemampuan tertentu.

Dengan penggabungan personel Polri dengan prajurit TNI, diharapkan pemberantasan narkoba di lapangan lebih efektif karena dilakukan pasukan yang terlatih.

Pelibatan TNI diperlukan karena memiliki sarana dan prasarana yang sangat baik, terutama dalam memberantas penyelundupan narkoba melalui perairan.

Dalam pengamatan BNN, TNI juga memiliki peluru yang cukup banyak yang tepat untuk digunakan dalam menghancurkan kapal milik pengedar narkoba dari China, Taiwan, atau negara lain.

Disebabkan tidak perlu adanya pengampunan bagi pengedar narkoba yang menjadi musuh negara tersebut, BNN ingin memanfaatkan peluru miliki itu untuk menghabisi pengedar nakoba.

"Sayang, kantong jenazah kita banyak yang tidak digunakan," kata Budi.

Untuk merealisasikan penindakan tegas itu, BNN akan meminta dukungan DPR guna menyiapkan hukum sehingga tidak dituduh sebagai pelanggar HAM karena menghabisi pengedar narkoba.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015