Jakarta (ANTARA News) - Uji tipe kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan permintaan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara cepat, efisien, terintegrasi dan transparan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 144 Tahun 2015 tanggal 25 September 2015 yang menyatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat dapat menyelenggarakan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online.

Adapun, layanan uji tipe kendaraan dimaksud meliputi pengujian tipe kendaraan bermotor, penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan serta penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Lain Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor," katanya.

Barat lebih lanjut menjelaskan tipe kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi VTA (Vehicle Type Approval) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

VTA adalah sistem informasi berbasis web untuk mendukung kinerja dalam pelayanan permohonan uji tipe.

"Setiap penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) maupun Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diajukan oleh pemohon dilakukan secara online, akan dikenakan biaya, dimana biaya tersebut nantinya ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dirjen Perhubungan Darat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015