Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan mengembangkan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, efisien, terintegasi dan transparan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis mengatakan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online tersebut bernama Vehicle Type Approval (VTA) Online tersebut meliputi Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) Kendaraan Bermotor, Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, dan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Layanan online ini bisa diakses di tautan vta.dephub.go.id," katanya.

Barata menjelaskan VTA Online merupakan sistem layanan berbasis web yang mengintegrasikan sistem pada instansi terkait yang menerbitkan serta mencetak SUT dan SRUT dengan proses singkat dan waktu yang terukur.

Dengan menggunakan layanan online tersebut, kata dia, SUT dan SRUT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap, sementara sebelum menggunakan layanan online membutuhkan waktu hingga satu bulan.

"Instansi yang terlibat dalam layanan online ini adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi penguji emisi," katanua.

Lebih lanjut, dia menuturkan layanan uji tipe tersebut dilakukan pada sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor.

"Sedangkan pengguna layanan online ini adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang akan memasarkan atau menjalankan tipe baru kendaraan bermotor di wilayah Indonesia," katanya.

Barata menjelaskan untuk penerbitan Surat Pengantar Uji (SPU), pemohon atau user mengajukan permohonan SPU dengan memasukkan spesifikasi kendaraan dan jadwal uji kendaraan secara online.

Setelah pemohon melakukan input data kendaraan maka user dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SPU pada bank yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk terintegrasi melalui aplikasi SIMPONI.

"Setelah itu, SPU diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan dapat dicetak sendiri oleh user," ujarnya.

Dalam penerbitan SUT, lanjut dia, pemohon dengan membawa SPU membawa kendaraannya ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraannya.

"Apabila sudah sesuai, petugas BPLJSKB mencetak SPPU untuk kemudian masuk dalam pengaturan antrean Lab Uji oleh petugas Pengujian Kendaraan," katanya.

Selanjutnya, petugas pengujian kendaraan memasukkan hasil uji berdasarkan hasil uji emisi. Apabila hasil pengujian lulus, sistem membuat draft SUT dan kemudian mendapatkan approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Setelah itu, pemohon membayar PNBP, setelah lunas, SUT diterbitkan dan dapat diterima oleh user.

"Keseluruhan proses ini membutuhkan waktu paling lama 7 hari kerja," katanya.

Barata mengatakan meskipun dengan sistem online, Kementerian Perhubungan tetap mengutamakan faktor keselamatan dalam pengujian kendaraan bermotor yaitu dengan tetap melakukan pengujian secara langsung di lapangan yang dilakukan oleh BPLJSKB.

Setelah melakukan pengujian kendaraan bermotor, lanjut dia, BPLJSKB akan memberikan resume hasil uji kendaraan bermotor yang akan dijadikan acuan penerbitan SUT oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sedangkan untuk penerbitan SRUT, pemohon melakukan permohonan SRUT berdasarkan SUT.

Kemudian sistem melakukan validasi kuota berdasarkan data Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dari Kementerian Perindustrian.

Pemohon memasukkan jumlah kuota produksi yang akan diterbitkan SRUT-nya, kemudian pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan tarif PNBP yang telah ditetapkan.

Setelah pemohon membayar PNBP, SRUT dicetak.

"Dengan terintegrasinya sistem Kementerian Perindustrian yang memiliki database Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) Kendaraan Bermotor dan Kementerian Perhubungan ini diharapkan tidak terjadi duplikasi kuota untuk penerbitan SRUT Kendaraan Bermotor," katanya.

Barata menambahkan SRUT tersebut selanjutnya akan menjadi acuan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan buku KIR yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

Setiap layanan dari VTA Online tersebut dikenakan biaya yang ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku yaitu PP Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Pelaksanaan layanan online tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 144 Tahun 2015 tentang Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.8032/AJ.402/DRJD/2015 tentang Tata Cara Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online.

"Pelayanan VTA Online ini sebagai implementasi dari fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada APM dan importir kendaraan bermotor dengan memanfaatkan TI dalam setiap business process di Kementerian Perhubungan," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016