Kita tidak boleh meniadakan hal ini. Harus diurai persoalannya. Intinya mereka sedang dalam proses mendapatkan izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan. Kita tidak soal blokir dan tidak blokir. Teknologi itu netral maka kita buat peraturan `win-w
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengisyaratkan tidak akan memblokir layanan transportasi mobil untuk umum berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) Uber dan Grab Car.

"Kita tidak boleh meniadakan hal ini. Harus diurai persoalannya. Intinya mereka sedang dalam proses mendapatkan izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan. Kita tidak soal blokir dan tidak blokir. Teknologi itu netral maka kita buat peraturan win-win solution," kata Menkominfo Rudiantara saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa.

Menurut Rudiantara, hal yang harus diperbaiki dari dua penyedia layanan transportasi daring itu adalah persoalan perizinan trayek.

Soal keputusan kemungkinan pemblokiran Uber dan Grab Car, Menkominfo mengatakan pihaknya masih akan mengkaji hal itu.

"Kita cari solusi persamaan. Dalam waktu dekat agar bisa selesai," kata dia.

Aplikasi transportasi daring, kata dia, hanya merupakan media untuk memesan layanan atau sama dengan transportasi konvensional. Nantinya harus ada perizinan yang jelas dari pemerintah untuk dua aplikasi transportasi itu yang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Rudiantara mengatakan ada kemungkinan Uber dan Grab Car akan memiliki wadah usaha guna menaungi bisnis mereka. Salah satu pilihannya adalah dua penyedia layanan itu diarahkan menjadi koperasi.

"Ada arah nantinya mereka menjadi koperasi karena kebanyakan kendaraan untuk transportasi umum harus ada wadahnya apa itu swasta, BUMN atau koperasi. Mereka sedang menyusun untuk koperasi yang mewadahi," kata dia.

Lebih lanjut, dia meminta Uber dan Grab Car agar mendirikan layanan pelanggan yang berbasis di Indonesia, berikut server mereka. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan pelanggan menjadi terjamin karena jika ada keluhan pelayanan dapat langsung menghubungi kantor perwakilan di Indonesia.

Selain itu, kata Menteri, akan ada perlindungan pelanggan karena aplikasi transportasi itu menyimpan data pribadi pelanggan Indonesia.

"Ini juga untuk customer protection karena data pelanggan ada di dia. Bagaimana ini nanti pemerintah juga harus berperan menjaga data pribadi itu," katanya.

Dari sisi penerimaan pajak bagi negara, pendirian kantor di Indonesia akan menjamin dibayarnya pajak. Hal ini akan berbeda jika tidak ada kantor di Indonesia maka penyedia aplikasi transportasi itu hanya mendapatkan pemasukan dari masyarakat Indonesia tanpa membayar pajak.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016