Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada lima rekan bandar narkoba Wong Chi Ping dengan barang bukti shabu yang memiliki berat kotor kurang lebih 862 kilogram.

"Sudah lima teman Wong Chi Ping yang divonis," kata kuasa hukum Wong Chi Ping dan beberapa rekannya, Hazmin A usai sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Diberitakan, Wong Chi Ping dalam melakukan aksi penyelundupan shabu ke Indonesia itu dibantu oleh delapan rekannya, yakni Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.

Sembilan terdakwa itu dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kelima rekan Wong Chi Ping yang telah mendapat putusan adalah Cheung Hon Ming, Syarifuddin, Tan See Ting, Tam Siu Liung dan Siu Cheuk Fung.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan putusan hukuman yang lebih ringan kepada lima terdakwa itu dibandingkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Mulai Rabu (11/11) hingga hari ini, sebanyak lima rekan Wong Chi Ping yang telah mendapat putusan adalah Cheung Hon Ming, Syarifuddin, Tan See Ting, Tam Siu Liung dan Siu Cheuk Fung.

Syarifuddin divonis 18 tahun hukuman penjara, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung diberi hukuman seumur hidup.

Lima terdakwa tersebut diadili di sidang yang berbeda, hanya Tam Siu Liung yang menjalani sidang putusan pada Rabu (11/11). Sementara, empat terdakwa lainnya menjalani sidang putusan hari ini.

Dalam sidang terhadap terdakwa Cheung Hon Ming, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi seluruhnya dengan masa terdakwa berada di dalam tahanan ," kata hakim ketua L Sipayung saat membacakan putusan terhadap Cheung Hon Ming.

Ia mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa Cheung Hon Ming terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat.

Bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015