Timika (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Jumat menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Serka Makher M Rehatta, anggota Komando Distrik Militer 1710 Mimika yang menembak warga Koperapoka pada 28 Agustus.

Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Laut (KH) Vince Bulo dengan hakim anggota Letkol Laut (KH) Asep RH dan Mayor CHK Ahmad Jaelani juga memutuskan memecat Makher dari dinas militer TNI Angkatan Darat karena melakukan penembakan yang menyebabkan Herman Mairimau meninggal dan Marthinus Afokafi terluka serius.

Vonis hukuman itu lebih berat dari tuntutan Oditur Militer Letkol Laut (KH) Jeri EA Papendang, yang menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun dan memecat dia dari dinas TNI Angkatan Darat.

Terdakwa lain dalam perkara itu, Praka Gregorius Bernadus Geta, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat karena terbukti membantu Makher untuk melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

Vonis hukuman terhadap Gregorius lebih rendah dua tahun dibanding dengan tuntuan Oditur Militer, yang meminta majelis hakim menjatuhi dia hukuman lima tahun penjara.

Setelah mendengar keputusan hakim dalam sidang terbuka yang disaksikan ratusan warga Suku Kamoro di Pengadilan Negeri Kota Timika, kedua terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir.


Pertimbangan hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Serka Makher telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer dan subsider yang diajukan oleh Oditur Militer yaitu pasal 338 dan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan perbuatan Pratus Gregorius dinilai memenuhi unsur pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Hal yang menurut hakim meringankan para terdakwa, mereka mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan memiliki beban tanggung jawab keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa melanggar sumpah prajurit dan bertentangan dengan Sapta Marga Prajurit TNI, dan mencemarkan nama baik TNI khususnya TNI AD.

Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah menimbulkan instabilitas di Kabupaten Mimika dan Papua pada umumnya.

Perilaku para terdakwa yang mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terjadi peristiwa penembakan terhadap warga sipil di Koperapoka Timika dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah pemimpin TNI, khususnya Panglima Kodam XVII/Cenderawasih.

Selain Serka Makher dan Praka Gregorius, perkara itu juga menyeret dua terdakwa lain yakni Sertu Ashar dan Pratu Imanuel Imbiri.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015