Yang bermasalah yaitu pekerjaan pemancangan tiang pancang"
Timika (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paumako, Timika tahun anggaran 2012 bertambah dari dua orang menjadi empat orang.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP Galih Wardani kepada Antara di Timika, Jumat, mengatakan penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan.

"Tersangkanya sudah empat orang. Sebelumnya kami tetapkan dua orang, dua orang lagi baru ditetapkan menjadi tersangka," jelas Galih.

Galih tidak menyebutkan siapa tersangka baru itu, dan mengatakan salah satunya adalah LB, mantan pejabat di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika. Kini LB telah menduduki salah satu jabatan penting di lingkungan Pemprov Papua.

Galih menerangkan, berkas kasus tersebut akan secepatnya dilimpahka ke Kejaksaan Negeri Timika untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami tinggal melengkapi berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dua tersangka lainnya. Kalau sudah rampung, akan segera kita ajukan ke Kejaksaan. Lebih cepat, lebih baik," katanya.

Menurut dia, penyidik tidak menemui kendala berarti dalam penyidikan kasus tersebut. Untuk meminta keterangan dari tersangka LB, penyidik harus berangkat ke Jayapura untuk menemui yang bersangkutan.

Galih mengatakan ada beberapa paket pekerjaan proyek PPI pada tahun anggaran 2012 yaitu pengadaan tiang pancang, penimbunan dan pemancangan tiang pancang.

Polisi mengendus adanya ketidakberesan dalam pengerjaan pemancangan tiang pancang PPI Paumako yang menelan anggaran sekitar Rp8 miliar. Adapun paket pekerjaan pengadaan tiang pancang menelan anggaran sekitar lebih dari Rp3 miliar dan penimbunan lokasi menelan anggaran lebih dari Rp12 miliar.

"Yang bermasalah yaitu pekerjaan pemancangan tiang pancang," kata Galih.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua dalam audit investigasi beberapa waktu lalu menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam pekerjaan tersebut hingga lebih dari Rp1 miliar.

Terkait proses hukum kasus tersebut, Polres Mimika beberapa waktu lalu telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Dua kali gelar perkara dilakukan di Polres Mimika dan sekali dilakukan di Polda Papua bersama tim penyidik Direktorat Reskrimsus.

Kepala BPKP Perwakilan Papua Ketut Suadnyana Merada mengaku terus memantau perkembangan proses hukum kasus korupsi PPI Paumako yang ditangani Polres Mimika.

"Wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau tidak, itu urusan penegak hukum, bukan wewenang BPKP," katanya.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015