Paris (ANTARA News) - Dua organisasi Muslim di Perancis telah mengajukan gugatan terhadap majalah Charlie Hebdo karena menerbitkan ulang kartun Denmark yang menghina Nabi Muhammad. Masjid Agung Paris dan Persatuan Organisasi Islam Perancis menuduh majalah itu telah menghina orang atas dasar agama dan memicu kebencian rasial dengan menerbitkan ulang karikatur yang pernah diterbitkan koran Denmark tahun lalu. Surat kabar Perancis, Liberation, yang menyebut pengadilan itu "tolol" juga menerbitkan ulang kartun itu sebagai solidaritas dengan majalah itu. Pengadilan di Perancis sedang memproses kasus itu dan akan mengeluarkan keputusannya kemudian. Kedua organisasi Muslim itu mengatakan keputusan Charlie Hebdo untuk mencetak ulang karikatur penghujat itu sebagai "bagian dari rencana matang provokasi dengan tujuan untuk menghina kepercayaan paling mendalam masyarakat Muslim". Namun Charlie Hebdo dan Liberation mengklaim bahwa organisasi-organisasi Muslim tidak memiliki hak membatasi apa yang mereka sebut sebagai "kebebasan berbicara". Sebuah jajak pendapat yang diterbitkan di mingguan Katholik Pelerin menunjukkan 79 persen yakin hal itu tidak bisa diterima untuk mengolok-olok sebuah agama secara publik. Sebuah debat di televisi antara penerbit Charlie Hebdo, Philippe Val, dan rektor Masjid Agung Paris, Dalil Boubakeur, juga menunjukkan perbedaan mendalam antara kedua pihak, terutama menyangkut pembatasan kebebasan berbicara, Islamonline.net melaporkan. Boubakeur mengatakan kartun yang menunjukkan Nabi Muhammad dengan bom di sorbannya tidak sekedar ejekan tetapi merupakan penghinaan terhadap semua Muslim bahwa mereka semua adalah teroris. "Kami tidak ingin adanya penyensoran, kami tidak ingin hal yang sakral itu dilindungi undang-undang yang menghujat atau peradilan abad pertengahan," katanya. Pekan lalu, Boubakeur mengatakan pihaknya ingin menunjukkan bahwa penerbitan ulang kartun itu merupakan provokasi yang setara dengan tindakan pengelakan anti Semitisme atau Holocaust yang keduanya dilarang berdasarkan udang-udang Perancis. Karikatur tersebut pertama kali muncul di surat kabar Denmark, Jyllands-Posten pada 30 September 2005. Kartun itu kemudian dicetak ulang di beberapa surat kabar Eropa sehingga mengundang kemarahan Muslim seluruh dunia. Oktober lalu, pengadilan Denmark menolak tuduhan fitnah yang diajukan oleh beberapa organisasi Muslim terhadap Jyllands-Posten. Ironisnya, pengadilan itu mengatakan tidak ada alasan yang bisa dipercaya bahwa kartun itu dimaksudkan untuk "menghina" atau "merugikan", demikian kantor berita IINA.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007