Yogyakarta (ANTARA News) - Bupati Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ibnu Subiyanto tetap bisa menghirup udara bebas seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Polda DIY , Selasa dalam perkara dugaan keterlibatan kasus korupsi pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan kabupaten Sleman senikai hampir Rp13 miliar. Ibnu Subiyanto keluar dari ruang penyidikan di Satuan Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Direktorat Reskrim Polda DIY sekitar pukul 18.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.55 WIB. Menggenakan baju batik warna cokelat kemerahan bermotif `Kawung` (biasa dipakai pejabat yang masih menduduki posisinya) Ibnu Subiyanto langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya dan tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan dan hanya menjawab dengan kata `Itu rahasia`. "Dalam pemeriksaan kali ini penyidik memang telah mengantongi izin dari presiden, dan dalam pemeriksaan kali ini ada 100 pertanyaan yang diajukan penyidik ke klien kami," kata penasihat hukum Ibnu Subiyanto, Andi Rais SH seusai pemeriksaan. Ia mengatakan, pertanyaan penyidik seputar sejauh mana keterkaitan dan peran Ibnu Subiyanto dalam kasus pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan kabupaten Sleman tahun 2004. "Jawaban tersebut diberikan untuk menjawab semua tuduhan-tuduhan yang dialamatkan oleh pihak berwajib sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan tersebut semua yang dilakukan Ibnu Subiyanto sudah sesuai dengan kewenangan dan tugas sebagaimana diatur dalam UU No.22/1999 serta UU No.32/2004 yang kesemuanya tentang pemerintahaan daerah. "Penyidikan dengan 100 pertanyaan ini kami nilai sudah cukup. Sedangkan kemungkinan nanti polisi akan memanggil ulang terutama terkait masalah penahanan dan sebagainya itu kewenangan polisi," katanya. Sementara itu Kasat Pidkor Ditreskrim Polda DIY, AKBP Sugeng Widodo mengatakan pihaknya tidak berani memberikan keterangan karena bukan haknya. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menyatakan bahwa hingga sekarang pihaknya belum menerima surat izin penahanan dari Presiden, padahal surat itu sudah dikirimkan bersamaan dengan surat izin pemeriksaan pada Agustus tahun lalu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009