Sebagai pelayan masyarakat kita ingin memberikan layanan terbaik dan mengupayakan kemudahan dalam mengurus perizinan pengelolaan limbah,"
Yogyakarta (ANTARA News - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjamin mempersingkat pengurusan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun agar lebih efektif dan efisien dari lima hari dimungkinkan menjadi sehari.

"Sebagai pelayan masyarakat kita ingin memberikan layanan terbaik dan mengupayakan kemudahan dalam mengurus perizinan pengelolaan limbah," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih di Yogyakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan usai membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang diikuti pegiat lingkungan hidup dan akademisi, serta industriawan.

Pernyataan tersebut disampaikan pula untuk menanggapi keluhan sejumlah pengusaha soal berbelitnya izin usaha pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Dikatakan, kementeriannya sudah sepakat untuk mengurangi jangka waktu pengurusan dari lima hari menjadi hanya satu hari.

"Tentu dengan catatan segala dokumen yang disyaratkan sudah dipenuhi," kata Tuti.

Menurutnya, dengan adanya kemudahan ini diharapkan tak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tidak mengelola dan melaporkan limbah industrinya dengan baik, mengingat segala hal yang selama ini berbelit sudah dihapuskan.

"Selain itu juga tak ada lagi biaya sepersen pun. Kalau ada biaya yang dipungut berarti ilegal," tegasnya.

Sebagai wujud reformasi birokrasi, katanya, KLHK berupaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan guna mewujudkan pelaksanaan perizinan efektif dan efisien telah diterapkan sistem pelayanan terpadu, pelaporan sistem on line, serta barcode manifest.

Diakuinya, akibat selama ini pengurusan izin berbelit maka banyak pengusaha yang menggunakan jasa calo untuk pengurusan izin.

"Dan cilakanya banyak calo yak tak paham dokumen-dokumen apa yang harus dipenuhi, sehingga waktu pengurusan makin lama," katanya.

Apabila dokumen yang dipersyaratkan sudah dipenuhi maka pengusaha bisa memantau dari kantor atau rumah apakah izin sudah dikeluarkan atau belum, mengingat sudah diterapkan sistem "on line".

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015