Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 22 situs musik ilegal yang dinilai telah melanggar hak cipta atas karya musik.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan situs musik yang ditutup antara lain laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, iozmusik.com, lagu.in, dan carilagu.net.

Selain itu ada bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.com, newlagump3.info, targetlagu.com, musik-corner.info, dan musicexplire.com.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Bambang Heru Tjahjono mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM telah menandatangani kesepakatan kerja sama untuk memberantas pelanggaran hak cipta lewat Internet.

Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan surat tertanggal 15 Oktober 2015 perihal rekomendasi penutupan konten dan hak akses bagi pelanggar hak cipta setelah menerima aduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Perwakilan ASIRI Totok mengatakan menurut data yang diperoleh asosiasi industri setidaknya ada enam juta pengunduhan lagu dilakukan lewat situs ilegal setiap hari.

"Bila itu dihargai paling murah Rp1.000 setidaknya kerugian mencapai Rp6 miliar per hari," katanya dalam konferensi pers yang juga dihadiri artis seperti Giring Nidji, Gita Gutawa, Irfan Samson, Govinda, dan Arkarna itu.

Ia mengatakan ke-22 situs yang diblokir tersebut merupakan situs yang paling banyak diakses.

Berdasarkan data ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430 ribu per bulan dan kegiatan mereka diperkiraan menimbulkan kerugian hingga Rp6,6 miliar per bulan bagi kalangan industri rekaman.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015