Jakarta (ANTARA News) - KPK menyita ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Ketua DPRD Banten menjadi tersangka dugaan penerimaan suap dalam kaitannya dengan pembentukkan Bank Daerah Banten.

"Saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka, barang bukti sementara yang didapat dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah uang dalam bentuk dolar AS sebesar 11.000 dolar AS (Rp154 juta) dalam bentuk rupiah sebesar Rp60 juta berada di tas TSS (Tri Satriya Santosa) dan SMH (Sri Mulya Hartono)," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

"Ketika dilakukan penangkapan posisinya sudah dibungkus amplop cokelat tulisan Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu sedangkan yang dolar AS dalam amplop terpisah yaitu satu ikat berjumlah 10 ribu dolar AS dan satu lagi 1.000 dolar AS sehingga totalnya 11.000 ribu dolar AS dengan pecahan 100 dolar AS," tambah Johan.

Menurut Johan, pemberian uang ini bukan yang pertama kali karena, "sebelum pemberian tanggal 1 kemarin ada juga pemberian yang dilakukan sebelumnya, tapi masih didalami."

Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai total komisi yang dijanjikan kepada anggota DPRD itu.

"Uang berasal dari RT yang diberikan kepada SMH dan TSS, namun proses pemberian tidak terjadi sekali ini saja, bisa saja diberikan kepada orang yang berbeda," ungkap Johan seraya mengungkapkan kasus ini terungkap berkata laporan masyarakat.

SM Hartono dan Tri Satriya Santosa terancam penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Ricky terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015