Jambi (ANTARA News) - Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Reskrim Polda) Jambi tengah memeriksa tujuh jaksa dan tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi untuk mengungkap keterlibatan mereka membebaskan cukong kayu, Sudirman alias Ahi (44), di luar prosedur yang berlaku. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Carel Risakotta, kepada wartawan di Jambi, Kamis, mengatakan bahwa kaburnya Ahi diduga akibat kelalaian dan kesalahan prosedur, sehingga perlu dilakukan penyidikan serius untuk mengungkap tersangka yang telah meloloskan cukong kayu tersebut. Khusus tujuh jaksa yang diperiksa saat ini, menurut dia, berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangannya, karena mereka yang menangani perkara dan selaku eksekutor dalam pembebasan tersebut. Tiga petugas LP, katanya, sementara ini juga sebagai saksi, namun kuat dugaan akan menjadi tersangka, karena kaburnya Ahi telah menyalahi aturan, yang semestinya pelepasannya dilakukan setelah diketahui kejaksaan selaku eksekutor, dan pihak kepolisian sebagai petugas pengawalan sekaligus keamanan. Saat pembebasan itu berlangsung, Kapolda Jambi mengemukakan, jaksa tidak dilibatkan, padahal semestinya selaku eksekutor mutlak harus hadir dan mengetahui, karena menjadi penanggung jawab dalam pengawasan dan keamanan tersangka. Sesuai rencana, Polda Jambi juga akan langsung melakukan penahanan terhadap Ahi, karena juga terlibat dalam aksi pembalakkan kayu liar dalam perkara terpisah, dan sudah ditetapkan pula sebagai tersangka. Satuan Reskrim Polda Jambi sudah menyiapkan Berkas Acara Perkara (BAP) Ahi, dan bertepatan dengan putusan sela itu kembali akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kaburnya Ahi membuat penyerahan atau pelimpahan kembali BAP Ahi dalam perkara lain jadi terhalang, dan kini muncul kasus baru untuk mengungkap permainan atau pelaku yang telah meloloskan raja kayu itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007