PBB, New York (ANTARA News)  - Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon pekan ini mengatakan hampir 21 juta orang dijadikan budak

Sekjen PBB mengatakan perbudakan memiliki banyak bentuk modern, mulai anak-anak yang bekerja keras sebagai pembantu rumah tangga, menjadi pekerja di lahan pertanian dan pabrik, hingga tenaga kerja terikat yang berjuang untuk melunasi utang yang bertumpuk, sampai menjadi korban penyelundupan seks yang menghadapi pelecehan mengerikan, kata Ban dalam pesan saat memperingati Hari Internasional bagi Penghapusan Perbudakan.

"Walaupun data statistik mengenai kejahatan ini sulit dikumpulkan, para ahli memperkirakan hampir 21 juta orang diperbudak di dunia hari ini. Kita memiliki tanggung jawab pada mereka --dan pada semua yang menghadapi resiko-- untuk mengakhiri kebiadaban ini," katanya.

Sehubungan dengan krisis kemanusiaan parah saat ini, Ban memperingatkan, "Lebih dari 60 juta orang telah terusir dari rumah mereka. Mereka menghadapi resiko aksi penyelundupan dan perbudakan --bersama dengan juta orang lagi yang menyeberangi perbatasan untuk mencari kehidupan yang lebih baik."

Dengan mensahkan Agenda 2030 bagi Pembangunan yang Berkelanjutan, para pemimpin dunia secara khusus menetapkan sasaran penghapusan kerja paksa dan penyelundupan manusia, demikian laporan Xinhua.

Dana Hibah Suka Rela PBB mengenai Segala Bentuk Perbudakan Kontemporer telah memberikan bantuan hukum, keuangan dan kemanusiaan kepada puluhan ribu korban di seluruh dunia, kata pemimpin PBB tersebut.

Oleh karena itu, Ban mendesak "semua Negara Anggota, pengusaha, yayasan swasta dan donor lain agar memperlihatkan komitmen mereka guna mengakhiri perbudakan dengan menjamin bahwa Dana ini memiliki sumber daya untuk melaksanakan mandatnya".

Saat menyelesaikan pesannya, Ban menyeru masyarakat internasional agar "bertekad untuk menggunakan Agenda 2030 bagi Pembangunan yang Berkesinambungan sebagai peta jalan untuk menghilangkan pangkal utama dan membebaskan semua orang yang diperbudak di dunia kita".

Ban mengatakan hal itu untuk memperingati pengesahan Sidang Majelis Umum pada 2 Desember 1949 mengenai Konvensi PBB bagi Penindasan dalam Penyelundupan Orang dan Eksploitasi yang Lain dalam Prostitusi.

(Uu.C003)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015