Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ketujuh yang terdiri dari tiga kemudahan dan dibagi dalam dua pendekatan.

Sektretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat sore, mengumumkan paket kebijakan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan, Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis.

"Sesuai dengan arahan Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Menteri Agraria diminta menyampaikan paket kebijakan ketujuh," kata Pramono.

Paket itu, kata dia, dibagi dalam dua pendekatan.

Peraturan pertama terkait industri padat karya yang akan diberikan keringanan dalam PPh pasal 21 dan peraturan kedua soal perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang akan memberikan tax allowance kepada lima industri padat karya.

"Selanjutnya tentang percepatan penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), dan akan diatur selanjutnya untuk sektor-sektor lain," kata Pramono.

Sementara terkait perizinan yang semula dalam tiga jam bisa diterbitkan 4 jenis izin kini melalui paket kebijakan ketujuh ada sembilan jenis izin yang diberikan dalam 3 jam.

Sembilan izin itu di antaranya izin investasi, pengesahan akta, NPWP, surat keterangan blocking tanah, tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing, angka pengenal produsen dan nomor induk kepabeanan.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015