Jakarta (ANTARA News) - Eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Kaspudin Noor mengingatkan Kejaksaan Agung tidak kebablasan dalam memberikan informasi kasus terkait rekaman Freeport mengingat itu masih dalam tahap penyelidikan bukan penyidikan.

"Upaya pro aktif dari kejaksaan sangat bagus, tapi ingat penyelidikan itu jangan diekspos atau masih bersifat rahasia," katanya kepada Antara di Jakarta, Sabtu pagi.

Ia menjelaskan penyelidikan itu belum ada pidananya melainkan serangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti, kemudian dinilai apa perbuatan itu ada unsur pidananya dan kalau sudah yakin bisa diajukan ke penyidikan.

Karena itu, kata dia, seharusnya kejaksaan itu saat ditanya oleh wartawan, harus diplomatis menjawabnya bukannya dengan mengumbar seolah-olah kasus itu sudah ke tahap penyidikan.

Bisa saja kalau sudah diumbar seperti itu, para pelaku kejahatan akan menyembunyikan bukti-buktinya. Jadi lidik itu serangkaian untuk mencari tahu, katanya yang juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Satyagama Jakarta.

Selain itu, ia menyebutkan penyelidikan itu masih ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) belum memasuki ranah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang kerjanya untuk penyidikan.

Persoalan lainnya, ia menyatakan kasus rekaman itu tidak ada pelapornya melainkan menggunakan data dari laporan di MKD DPR RI, hingga dikhawatirkan kejaksaan mendapatkan tekanan dari masyarakat dari langkahnya saat ini.

"Kejaksaan harus terus mengedepankan profesionalitas, integritas dan kemandirian, artinya jangan ada tekanan dari masyarakat, NGO/LSM, eksekutif, legislatif dalam menangani kasus rekaman ini," katanya.

Sekaligus penanganan oleh kejaksaan itu, kata dia, diharapkan menjadi pintu masih tapi jangan sampai tebang pilih atau semua yang terlibat diusut jika ditemukan adanya unsur pidana.

Meski demikian, kejaksaan jangan kebablasan dalam menangani kasus yang masih di tahap penyelidikan, dan harus bisa berdiplomasi saat ditanya oleh siapapun, katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015