Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Sekretaris Negara Ali Rahman memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Sidang kasus HGB Hilton itu dibuka sekitar pukul 14.00 WIB oleh majelis hakim dengan hakim ketua Andriyani, S.H., di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat. Sidang dengan terdakwa Dirut PT Indobuildco Pontjo Sutowo dan mantan kuasa hukumnya Ali Mazi yang kini Gubernur Sultra non aktif berlangsung sekitar dua jam untuk mendengarkan keterangan saksi Ali Rahman. Sidang sempat diskor selama beberapa waktu pada sekitar pukul 15.30 WIB untuk mendengarkan suara adzan Ashar yang berkumandang. Dalam persidangan tersebut, Ali Rahman memberikan keterangan seputar surat rekomendasi. Menurut Ali, hingga saat ini dirinya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi asli. "Saya hanya memberikan kopi atau salinan tembusan kepada PT Indobuild Co.," katanya. Menurut dakwaan JPU, terdakwa Ali Mazi menemui Ali Rahman di kantornya dan berkata kepada Ali Rahman bahwa ia belum menerima surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Muladi, yang menjabat Mensesneg sebelum Ali Rahman. Isi surat tersebut pada prinsipnya menyetujui perpanjangan sertifikat HGB No 26 dan No 27 atas nama PT Indobuildco dan mengharapkan agar pengurusan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) itu dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, pada hari yang sama, Muladi memblokir draft surat tersebut dengan cara mendisposisi kepada wakil sekretaris kabinet yang berisi agar surat itu dikaji aspek hukumnya dan agar dikoordinasikan dengan pihak Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS). Salinan surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Muladi itu akhirnya diserahkan oleh Mensesneg yang menjabat setelah Muladi, Ali Rahman. Selain menyatakan secara lisan, Ali Mazi juga menyampaikan penjelasan tertulis tertanggal 3 Januari 2000. Dalam pernyataan tertulis itu, Ali Mazi menyatakan bahwa apabila ditinjau dari segi hukum, maka surat yang sudah ditandatangani dianggap sudah selesai dan apabila surat tersebut tidak disampaikan kepada pemohon, maka bagi yang menyimpan surat tersebut dapat digugat telah menggelapkan dokumen negara. Karena merasa khawatir dituduh menggelapkan dokumen negara, menurut dakwaan JPU, Ali Rahman kemudian memerintahkan stafnya, Eddy Djauhari, untuk memberikan tembusan surat yang sudah ditandatangani Muladi tersebut kepada Ali Mazi. Berbekal foto kopi surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Muladi, Ali Mazi pada 10 Januari 2000 memasukkan kembali permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Judistiro. Setelah berlangsung sekitar dua jam, Ali Rahman kemudian keluar dari ruangan sidang pada sekitar pukul 16.00 WIB dan sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Mahadi Sinambela, dalam kasus yang sama. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007