Nusa Dua (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui ketentuan repatriasi dana wajib pajak ke dalam negeri dalam Rancangan UU Pengampunan Pajak bersifat opsional, dengan iming-iming insentif pengurangan uang tebusan yang wajib dibayarkan.

Menkeu, dalam sebuah seminar di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, memastikan pasal repatriasi tersebut sudah tercantum pada Rancangan UU Pengampunan Pajak ("Tax Amnesty") yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Versi (draf RUU Pengampunan Pajak) yang saya miliki, yang terakhir, repatriasi masuk," ujarnya dalam konferensi pers "Seminar Reformasi Fiskal untuk Mendukung Pertumbuhan yang Kuat dan Merata".

"Yang repatriasi tarif (uang tebusannya) akan lebih kecil, jika tidak repatriasi tarifnya lebih tinggi," tambahnya, menjelaskan insentif dari repatriasi.

Namun, Bambang masih enggan mengungkapkan besaran terbaru tarif tebusan untuk wajib pajak yang ingin "diampuni" dari sanksi pajak, dengan skema pengampunan pajak tersebut. Dia berharap, RUU Pengampunan Pajak dapat disahkan pada tahun ini.

Adapun perkembangan terakhir dari parlemen, pada Selasa (9/12) sidang paripurna DPR yang mengagendakan paparan Badan Legislasi tentang RUU Pengampunan Pajak ditunda ke Selasa pekan depan, karena jumlah anggora DPR yang hadir jauh dari batas kuorum.

Sementara Bambang menegaskan pengampunan pajak menjadi terobosan yang harus dilakukan pemerintah untuk memperbaiki basis data pajak. Dengan perbaikan basis data pajak yang menjadi salah satu masalah mendasar pajak, --selain tingkat kepatuhan--, potensi penerimaan pajak yang selama ini tidak tergali, diharapkan dapat diserap maksimal untuk pembiayaan pembangunan.

Setelah repatriasi dana wajib pajak yang ditaruh di luar negeri ke dalam negeri, pemerintah akan mendorong dana tersebut untuk diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN). Hal itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbesar kepemilikan domestik di portofolio SBN, dibandingkan kepemilikan asing yang saat ini mencapai 37,4 persen.

Saat ini, Bambang belum bisa memastikan potensi dana yang kembali ke dalam negeri akibat pengampunan pajak. Mantan Direktur Jenderal Pajak Sigit Pramudito sebelumnya mengungkapkan potensi tambahan penerimaan dari pengampunan pajak sebesar Rp60 triliun.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015