Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya mengamankan seorang pekerja honorer Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berinisial BH (33) yang diduga terlibat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Mobil dan pemiliknya merupakan penyerahan dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat.

Iqbal menuturkan awalnya petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat menindak bukti pelanggaran (tilang) terhadap mobil CRV bernomor polisi B-1982-TJE milik BH di Jembatan Perempatan Tomang pada Kamis (10/12).

Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Barat itu menduga STNK roda empat itu palsu sehingga berkoordinasi dengan Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, anggota Unit IV Subdit Ranmor pimpinan Ajun Komisaris Polisi Agung dan AKP Rohim memeriksa kendaraan tersebut tidak terdaftar di Samsat.

Berdasarkan pemeriksaan, Iqbal menyatakan BH mendapatkan kendaraan dari EK melalui perantara W di Serang Banten sekitar dua bulan lalu.

BH mendapatkan kendaraan dari EK melalui W dengan cara gadai dan menjual seharga Rp60 juta.

Saat ini, polisi mengembangkan pencarian terhadap EK dan W yang diduga memalsukan STNK dan menjual mobil kepada BH.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015