Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara menyerahkan DIPA 2016 kepada para menteri/pemimpin lembaga sebagai pengguna anggaran, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan para gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Penyerahan DIPA 2016 merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada Oktober 2015. Tujuannya agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran bisa lebih cepat, merata dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar pada kegiatan perekonomian.
"Untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran perlu percepatan terutama infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa skala besar, " kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Berdasar hasil kesepakatan pemerintah dan DPR, volume belanja negara APBN 2016 sebesar Rp2.095,7 triliun atau meningkat 5,6 persen dibanding APBN Perubahan 2015.
Anggaran belanja dalam APBN 2016 terdiri dari belanja kementerian dan lembaga serta transfer ke daerah dan dana desa dengan komposisi masing-masing 37,4 persen dan 36, 7 persen.
Pada 2016 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen dengan laju inflasi dan nilai tukar rupiah yang terkendali.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015