Jakarta (ANTARA News) - Calon pimpinan KPK, Johan Budi, menolak naskah rancangan Revisi Undang-Undang KPK, karena dianggap melemahkan komisi antirasuah.

"Saya sering baca pernyataan Revisi Undang-Undang KPK itu untuk menguatkan KPK. Tapi begitu muncul drafnya di publik, isinya justru melemahkan KPK. Jika benar isi drafnya, maka saya tidak setuju, saya tolak," kata Budi, saat uji kelayakan dan kepatutan, di Komisi III DPR, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, isi naskah rancangan Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK antara lain soal pembatasan usia KPK 12 tahun, serta penghapusan kewenangan penuntutan KPK.

"Itu menurut saya bukan memperkuat, tapi melemahkan KPK. Saya menolak, dan kalau dengan penolakan ini saya tidak dipilih (menjadi pimpinan KPK) ya tidak apa-apa," ujar Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menekankan, Dewan Pengawas Pimpinan KPK yang direncanakan bakal dibentuk hendaknya tidak mengawasi pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya, melainkan mengawasi apakah pimpinan KPK bertugas sesuai etika atau tidak.

"Misal pimpinan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, Dewan pengawas tidak boleh memanggil pimpinan, karena itu kewenangan pimpinan KPK. Dewan pengawas harusnya mengawasi etika pimpinan, misalnya jika pimpinan KPK bermain politik," kata dia.

Pada hari Senin, Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap sejumlah calon pimpinan KPK. Proses ini dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (16/12).

Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015