Manado (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan asistensi pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) jajaran Pemerintah Kota Tomohon, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Masna Pioh, Senin.

"Menjadi kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. Ini berlaku bagi setiap penyelenggara negara yang diangkat menduduki jabatan eselon II maupun jabatan-jabatan lain yang ditentukan sebagai wajib LHKPN," kata Pioh di Tomohon.

Dia menambahkan, pejabat yang mengisi formulir LHKPN melaporkannya ke KPK dua bulan sejak diangkat dalam jabatan-jabatan tersebut dan melaporkan kembali setiap dua tahun.

Apabila pejabat penyelenggara negara dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan harus mengisi formulir LHKPN dan melaporkannya kembali dalam waktu dua bulan sejak dimutasikan atau diberhentikan.

Asistensi KPK yang akan dilaksanakan Rabu (16/12) ini, kata dia, mewajibkan semua penyelenggara negara yang terdiri dari para pejabat eselon II, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dan pejabat pembuat komitmen, serta anggota DPRD Kota Tomohon.

Dia menambahkan, para wajib LHKPN yang menghadiri kegiatan asistensi diharuskan membawa formulir yang telah diisi lengkap dengan lampiran-lampiran sesuai ketentuan atau petunjuk yang ada dalam pengisian laporan tersebut.

"Selesai kegiatan asistensi formulir dan lampirannya akan langsung dikumpulkan oleh pegawai direktorat pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK," katanya.

Dia menjelaskan, daftar pejabat penyelenggara negara wajib LHKPN dibagi tiga bagian yaitu, pejabat penyelenggara negara yang belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan, pejabat penyelenggara negara yang sudah pernah menyampaikan namun belum melaporkan kembali, serta pejabat penyelenggara negara yang sudah melaporkan kembali LHKPN-nya.

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015