Memang ada laporan dari beberapa kandidat ke Panwas tentang penggunaan noken dalam pencoblosan 9 Desember lalu di 10 dari 19 distrik yang ada di Kabupaten Asmat
Jayapura (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengakui menerima laporan tentang adanya 10 distrik di Kabupaten Asmat yang menggunakan sistem noken dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Memang ada laporan dari beberapa kandidat ke Panwas tentang penggunaan noken dalam pencoblosan 9 Desember lalu di 10 dari 19 distrik yang ada di Kabupaten Asmat," kata Ketua Bawaslu Papua Roberth Horick di Jayapura, Selasa.

Namun, hingga kini Panwas dan Bawaslu belum mengambil keputusan karena masih menunggu bukti dan saksi atas kasus tersebut.

Ia mengaku sudah memerintahkan Panwas untuk mengikuti dan menindaklanjuti laporan tersebut dan bila ada bukti dan saksi akan dilanjutkan dengan memberi rekomendasi untuk dilakukan pemilihan ulang.

"Ada waktu tujuh hari bagi Panwas untuk melengkapi laporan sehingga dapat ditindaklanjutin," jelas Horick seraya menyatakan Kabupaten Asmat tidak menggunakan sistem noken.

Sementara itu Kapolres Asmat AKBP Yan Pontuluran secara terpisah membenarkan adanya laporan dari para saksi kandidat pasangan calon bupati-wakil bupati namun hingga kini belum ada barang bukti atau saksi yang mendukung laporan tersebut.

"Kita sulit menindaklanjuti laporan tersebut bila tidak disertai bukti-bukti," kata Potuluran seraya menambahkan distrik yang memberlakukan sistem noken yakni Distrik Agast, Kolobrasa, Suator, Sawaerma, Berkomor, Fait, Joerat, Akad, Atsi dan Distrik Munirsirau.

Menurutnya, sesuai surat edaran KPU terungkap Kabupaten Asmat tidak termasuk dalam daerah yang menggunakan sistem noken.

"Karena itu kita masih menunggu perkembangan, apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyerahan barang bukti beserta saksi atau tidak," kata Yan Puntuluran. 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015