Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengingatkan operator telekomunikasi yang menggunakan satelit asing yang tidak memenuhi kriteria bebas interferensi, agar menyelesaikan hak labuh (landing right) dan Izin Stasiun Radio (ISR) demi tertibnya penggunaan frekuensi. "Batas waktu penyesuaian selambat-lambatnya 5 Juni 2007 lebih dari itu akan dilakukan penertiban," kata Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Minggu. Ia menjelaskan, satelit asing yang hingga belum memenuhi kriteria bebas interferensi adalah satelit IPSTAR-1 slot orbit 119.5E (Thailand), JCSAT-2A slot orbit 154E (Jepang), JCSAT 1B slot orbit 150E (Jepang) dan THAICOM 1A slot orbit 120E (Thailand). Sedangkan 24 satelit asing lainnya, dinyatakan bebas interferensi karena telah menyelesaikan koordinasi satelit atau tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference) dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah memiliki izin. "Bagi penyelenggara telekomunikasi pengguna satelit asing yang tidak bebas interferensi itu agar bekerjasama dengan penyelenggara satelit lainnya, karena salah satu syaratnya yaitu hak labuh dapat diberikan jika ada kesepakatan koordinasi yaitu terselesaikannya masalah interferensi," ujar Gatot. Menurut Gatot, Dirjen Postel telah mengirimkan surat kepada 10 otoritas satelit asing untuk memenuhi kewajiban yaitu, menyelesaikan koordinasi satelit dengan operator satelit Indonesia, membuktikan tidak adanya gangguan interferensi dengan satelit Indonesia dan stasiun frekuensi radio lainnya di Indonesia. Otoritas tersebut seperti Malaysian Commission of Multimedia and Communication, Malaysia, Deputy Director General Radio - Regulatory Department, Ministry of Information Industry, China, dan Federal Communication Commission - International Bureau, Amerika Serikat. Selanjutnya, membuktikan bahwa ada jaminan peluang yang sama bagi satelit Indonesia untuk beroperasi di negara lain yang "filling" satelitnya teregistrasi resmi di International Telecommunication Union (ITU). Selain itu, Gatot mengutarakan, Dirjen Postel juga telah memberi surat peringatan terhadap sekitar 68 perusahaan pengguna satelit asing meskipun juga menggunakan satelit lokal antara lain PT Telkom, PT MCI, PT Pasifik Satelit Nusantara, ITB, Universitas Syiah Kuala, PT Direct Vision, PT Perkebunan XIII, PT Patra Telekomunikasi Indonesia. Kepada para pengguna satelit domestik diminta menyelesaikan ISR-nya tanpa harus izin hak labuh antara lain PT. Garuda Indonesia (dengan satelit domestik Telkom-1), PT. Pelni (Telkom-1), TransTV (Telkom-1), TPI (Palapa-C2), Global TV (Palapa-C2), RRI (Telkom-1) dan RCTI (Palapa-C2).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007