Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat Direktorat Narkoba Polda Lampung, Minggu, meringkus empat bandar dan dua kurir ganja dengan barang bukti sebanyak 15 kilogram ganja kering dan uang satu juta rupiah.
Penangkapan yang terjadi pada Minggu, berawal dari informasi
dari warga yang menyebutkan sering melihat transkasi ganja.
Keempat tersangka yang diduga sebagai bandar, yakni JS (29)
warga Jl. Satria, Kelurahan Sukamenanti, Sof alias And (31)
seorang pengojek warga Jl. Badak, Kelurahan Sidodadi, Kedaton,
Ed (50) warga Jl. Danau Batur Sukamenanti, Kedaton, dan Ref
(32) warga Jl. Zebra, Kedaton, Kota Bandarlampung.
Sedangkan dua kurir Budi Santoso (24) warga Jl. Onta, Gang
Scorpio dan Thio (17) warga Jl.Harimau, Sukamenanti, Kedaton,
Bandarlampung.
Pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari TN
dan RJ yang berdomisili di Nangroe Aceh Darussalam, dan penampungnya
JS.
Seorang pejabat di Polda Lampung mengatakan, modus transaksi
yang dilakukan komplotan tersebut biasa karena menggunakan transportasi
bus antarkota antarprovinsi.
Terungkapnya jaringan penjual barang haram itu, berawal dari
tertangkapnya Ed oleh jajaran reserse narkotika setelah mendapatkan
informasi dari warga. Dari Ed petugas menyita 37 paket kecil
dan dijual Rp18 ribu per paket.
Ed mengaku mendapatkan barang tersebut dari Ref seharga Rp1
juta per kilogramnya. Ref pun berhasil dibekuk petugas dengan
barang bukti tiga paket sedang.
Ref di hadapan petugas mengaku mendapatkan dari JS dan Sof.
Petugas dengan berbagai cara akhirnya bisa menghubungi JS dan
siap transaksi sebanyak satu kilogram, namun tersangka itu mengirimkan
dua kurirnya Budi Santoso dan Thio, mereka mendapatkan upah
Rp50 ribu.
Petugas akhirnya mendatangi rumah JS berbekal informasi dari
tersangka yang sudah diamankan. Namun dari rumah JS tidak terdapat
barang bukti sedikit pun.
Setelah dipertemukan dengan tersanka lainnya termasuk kurir
yang tertangkap, JS mengaku memiliki ganja sebanyak 13 kilogram
yang disimpan di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 20
meter dari rumahnya.(*)
Copyright © ANTARA 2007