Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat Direktorat Narkoba Polda Lampung, Minggu, meringkus empat bandar dan dua kurir ganja dengan barang bukti sebanyak 15 kilogram ganja kering dan uang satu juta rupiah. Penangkapan yang terjadi pada Minggu, berawal dari informasi dari warga yang menyebutkan sering melihat transkasi ganja. Keempat tersangka yang diduga sebagai bandar, yakni JS (29) warga Jl. Satria, Kelurahan Sukamenanti, Sof alias And (31) seorang pengojek warga Jl. Badak, Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Ed (50) warga Jl. Danau Batur Sukamenanti, Kedaton, dan Ref (32) warga Jl. Zebra, Kedaton, Kota Bandarlampung. Sedangkan dua kurir Budi Santoso (24) warga Jl. Onta, Gang Scorpio dan Thio (17) warga Jl.Harimau, Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung. Pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari TN dan RJ yang berdomisili di Nangroe Aceh Darussalam, dan penampungnya JS. Seorang pejabat di Polda Lampung mengatakan, modus transaksi yang dilakukan komplotan tersebut biasa karena menggunakan transportasi bus antarkota antarprovinsi. Terungkapnya jaringan penjual barang haram itu, berawal dari tertangkapnya Ed oleh jajaran reserse narkotika setelah mendapatkan informasi dari warga. Dari Ed petugas menyita 37 paket kecil dan dijual Rp18 ribu per paket. Ed mengaku mendapatkan barang tersebut dari Ref seharga Rp1 juta per kilogramnya. Ref pun berhasil dibekuk petugas dengan barang bukti tiga paket sedang. Ref di hadapan petugas mengaku mendapatkan dari JS dan Sof. Petugas dengan berbagai cara akhirnya bisa menghubungi JS dan siap transaksi sebanyak satu kilogram, namun tersangka itu mengirimkan dua kurirnya Budi Santoso dan Thio, mereka mendapatkan upah Rp50 ribu. Petugas akhirnya mendatangi rumah JS berbekal informasi dari tersangka yang sudah diamankan. Namun dari rumah JS tidak terdapat barang bukti sedikit pun. Setelah dipertemukan dengan tersanka lainnya termasuk kurir yang tertangkap, JS mengaku memiliki ganja sebanyak 13 kilogram yang disimpan di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya.(*)

Copyright © ANTARA 2007